Sabtu, 31 Maret 2012
Permasalahan yang terjadi adalah RM Padang Sederhana menggugat RM Padang Sederhana Bintaro. Sejarahnya adalah RM Padang Sederhana (RMPS) awalnya didirikan Bustaman pada 1972, RMPS pun menjadi franchise dengan peminat banyak di seluruh Indonesia. RMPS juga memiliki banyak nama seperti Sederhana (SA), Sederhana (SS), Sederhana (SH), Sederhana (SL), dan Sederhana (SB).
Dari sejumlah media, terungkap pada 2008 Bustaman menggugat H.Djamilus Djamil dan para ahli warisnya sebesar Rp 5 miliar plus larangan menggunakan kata "Sederhana" sebagai nama dagang. Bustaman dan Djamilus Djamil sebenarnya pernah bekerja sama dan sama-sama berjuang membesarkan warung makanan Padang. Namun, pada 2001 keduanya tak lagi sejalan. Bustaman mengembangkan usahanya hingga memiliki 70 buah gerai dan sebagian besar terletak di daerah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Pengelola Sederhana Bintaro pun melakukan hal yang sama.
Alasan Bustaman melakukan gugatan melalui pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu terkait dengan perebutan merek "Sederhana" dan nama dagang itu telah didaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual sejak 1997. Tiba-tiba, muncul merek serupa yang digunakan oleh pengelola RM Padang asal Bintaro, Jakarta. Menurut Bustaman, bukan hanya tulisan, huruf dan warna merek saja yang sama, namun bentuk bangunan rumah makan pesaingnya juga mirip dengan miliknya. Apalagi, RM Sederhana Bintaro belakangan gerainya bertambah banyak.
Akan Tetapi tudingan tersebut dibantah oleh pengelila RM Padang Sederhana Bintaro lantaran dirinya berhak untuk menggunakan merek yang disengketakan itu yang telah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Dirjen HaKl pada 13 Maret 2003.
Permasalahannya kedua pihak mengaku punya sertifikat dari Dirjen HaKl.
Karena permasalahan ini lah yang melatarbelakangi kami untuk mengambil tema konflik merek "Sederhana" pada RM Padang.
Jumat, 23 Maret 2012
Dituding Bawakan "Iwak Peyek" Tanpa Ijin, Trio Macan Siap Dituntut
Populernya Trio Macan membawakan lagu Iwak Peyek berbuah tuntutan dari band rock asal Surabaya, Arek Band. Band tersebut mengakui lagu yang diciptakan oleh H. Imron, itu sudah ditambahkan liriknya oleh mereka.
Roy vokalis Arek Band mengatakan, lagu yang sudah digubah liriknya itu ternyata dinyanyikan juga oleh Trio Macan yang kini diawaki Lia Amalia, Ifa Novanda, dan Sherly Chacha.
"Lagu itu udah lama, sejak tiga tahun lalu. Itu memang ciptaannya H. Imron tapi kita tambahin liriknya. Permasalahannya Trio Macan menganggap itu adalah lagu mereka dan Trio Macan tidak ijin dulu sama Arek Band, enggak ada kulo nuwun-nya gitu kalau orang Jawa," ungkap Roy, kepada okezone melalui sambungan telepon, Kamis (22/3/2012).
Sebagai band yang pernah membawakan lagu tersebut, Arek Band merasa kecolongan. Apalagi lagu Iwak Peyek kini begitu terkenal dan dinyanyikan oleh anak kecil hingga orangtua.
"Di lagu itu ada beberapa bagian lirik kita yang dipakai sama Trio Macan, ada juga yang mereka tambahin. Nah adanya perubahan lirik itu juga mereka enggak ijin ke kita. Seharusnya kan ada omong-omongan apa, ini enggak sama sekali," jelasnya.
Trio Macan yang dihubungi terpisah diwakili oleh sang manajer, Agi, mencoba meluruskan klaim Arek Band menuding grung dangdut itu belum ijin bawakan lagu Iwak Peyek.
“Tidak benar itu Trio Macan belum ijin. Trio macan sudah ijin sama H.Imron (pencipta lagu). Cuma Arek Band kan ngakunya gitu. Kami sudah menyerahkan semuanya ke pak Imron, kalau sekarang Arek ngaku ya saya serahkan ke pak Imron,” tukasnya.
Bahkan, pihaknya juga siap meladeni tuntutan Arek Band yang sempat mengancam datang ke Jakarta untuk mensomasi jika dalam waktu satu minggu Trio Macan belum mengklarifikasi perihal lagu tersebut.
"Kalau ada penuntuntutan kami juga sudah siap tentunya. Menurut saya semua ini masih bisa dibicarakan lah. Saya mau kok membicarakannya dengan pihak tersebut (Arek Band)," tandas Agi.
Sumber :http://music.okezone.com/read/2012/03/23/386/598576/dituding-bawakan-iwak-peyek-tanpa-ijin-trio-macan-siap-dituntut
Tanggapan : Tanggapan :
tanggapan saya trio macan harus meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta lagu iwak peyek tersebut karena seperti yang ada di media-media kalau trio macan belum meminta izin kepada arek band dan H.imron yang sebagai pencipta lagu iwak peyek, tapi kita harus bersyukur dan berterima kasih juga kepada trio macam lagu ini jadi terkenal/booming dimasyarakat indonesia sendiri,entah besok atau lusa kalau lagu ini tidak di perkenalkan kepada masyarakat indonesia takutnya seperti yang sudah-sudah lagu kita diambil oleh negara tetangga yaitu malaysia.
Lagu ‘Iwak Peyek’ Jadi Ciri Khas Trio Macan
Belakangan single teranyar grup musik dangdut, Trio Macan, “Iwak Peyek” semakin nge-tren di pendengar musik dangdut Indonesia. Lagu ini terbilang unik dan dapat menggugah semangat pendengarnya. Single ini juga menjadi salah satu kebanggaan Trio Macan. Sebenarnya apa itu “Iwak Peyek?” Grup musik yang digawangi oleh Devie Fitira, Cindy Oliviera dan Yenny Anggraeny memutuskan untuk mengarasemen ulang lagu “Iwak Peyek” khas Jawa Timur. Bahkan, single yang terbilang unik ini juga dijadikan judul album terbaru Trio Macan. Sebenarnya dalam bahasa Jawa, Iwak Peyek artinya rempeyek atau peyek ikan. Sifat Iwak Peyek yang gurih dan lezat diharapkan dapat membawa peruntungan yang gurih pula untuk Trio Macan. Trio Macan berharap lagu “Iwak Peyek” ini akan menjadi ciri khasnya grup musik dangdut dengan personil tiga wanita ini. Mereka berusaha sebaik mungkin untuk meramu album mereka agar terlihat unik dan menarik. “Iwak peyek itu rempeyek yang dipecel itu, yang gurih seperti senyuman Trio Macan, aiiih.. Kalo buat kita sangat unik sekali. Dari 5 album kemarin, ini album yang paling spesial,” ungakap salah satu personil Trio Macan. Selain itu, ciri Trio Macan yang sangat kejawa-timuran juga sangat kentara sekali dalam single ini. Dengan hadirnya single ini, mereka berharap pihak-pihak yang selama ini meniru Trio Macan akan hilang karena tidak mampu meniru single yang sangat unik ini. “Justru inilah identitas Trio Macan yang sesungguhnya. Jawa Timur-nya. Kalo macan-macan yang lain itu buat motivasi untuk kita. Menggali sesuatu yang ada dalam diri kita. Biarkan follower-follower Macan yang lain hilang sendirinya setelah lagu Iwak Peyek ini. Iwak Peyek ini sangat Trio Macan sekali. Only Trio Macan yang nyanyiin, gak ada embel-embelnya,” lanjut personil Trio Macan. Sejarah lagu “Iwak Peyek” Bagi masyarakat Jawa Timur, lagu ini bukan sesuatu yang baru. Sebab seperti kata H. Agi Sugiyanto, produser dari Musicart, sekaligus pemegang hak cipta (publisser) lagu Iwak Peyek mengatakan, bahwa sejarah lagu Iwak Peyek awalnya adalah lagu penyemangat supoter. Pencipta lagu Iwak Peyek adalah H. Impron,, lanjut Agi, lalu bekembang kepanggung-panggung musik dangdut secara liar dengan berbagai versi. Kemudian oleh Trio Macan digarap secara kreatif dengan tetap mengambil spirit lagu itu. “Jadi kalau ditanya siapa yang mempopulerkan Iwak Peyek, ya Trio Macan. Yang sekarang berkembang dan menjadi idiom pergaulan di jejaring sosial, karena kata-katanya yang simpel, unik dan bikin penasaran,” jelas H. Agi. Kini lagu Iwak Peyek heboh di mana-mana. Dan menjadi perbincangan hangat di jejaring sosial. Tapi menurut Agi, lagu yang dinyanyikan oleh Trio Macan, itu sejatinya adalah spirit dan penuh inspirasi.
Sumber :http://ciricara.com/2012/03/21/lagu-iwak-peyek-jadi-ciri-khas-trio-macan/
Tanggapan :
tanggapan saya trio macan harus meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta lagu iwak peyek tersebut karena seperti yang ada di media-media kalau trio macan belum meminta izin kepada H.Impron yang sebagai pencipta lagu iwak peyek, tapi kita harus bersyukur dan berterima kasih juga kepada trio macam lagu ini jadi terkenal/booming dimasyarakat indonesia sendiri,entah besok atau lusa kalau lagu ini tidak di perkenalkan kepada masyarakat indonesia takutnya seperti yang sudah-sudah lagu kita diambil oleh negara tetangga yaitu malaysia.
Jumat, 16 Maret 2012
Pengrajin Sepatu Cibaduyut "Kami Tidak Bangkrut"
BANDUNG, (Tubas) – Anggapan bahwa perusahaan sepatu di Cibaduyut sudah bangkrut dan tidak bernafas lagi ditepis keras oleh para pelaku industri sepatu setempat. Namun jika pemerintah tidak serius memberi bantuan dan perhatian menghidupkan kembali industri sepatu Cibaduyut, keterpurukannya akan menjadi kenyataan.
“Siapa bilang kami bangkrut. Tuduhan itu telah menghina kami. Buktinya, masyarakat dari tujuh kelurahan di Cibaduyut masih bisa hidup hanya dari pembuatan sepatu dan anak-anak kami bisa sekolah, bahkan sampai menjadi sarjana,” kata Anthon Girsang, salah seorang pengrajin sepatu.
Saat itu (Sabtu 9 April 2011), Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian, Euis Saedah bersama Kepala Dinas Perindag Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif dan puluhan wartawan melakukan dialog dengan para pengrajin sepatu di kantor UPT (unit pelayanan teknik) Cibaduyut, Bandung, Jawa Barat.
“Jadi kami minta, para wartawan, jika membuat berita agar jujur dan jangan sembarang menuduh. Kami ini tidak bangkrut, di mana kebangkrutannya,” tegas Anthon lagi dengan suara lantang.
Sentra Industri Sepatu Bergeser
Sebelumnya beberapa rekannya sesama pengrajin sepatu menyebut bahwa benar, keberadaan Cibaduyut sebagai sentra pembuat sepatu sudah bergeser. Penyebabnya, areal kosong di sekitar sentra pengrajin sudah berubah menjadi komplek perumahan dan beberapa pengrajin sudah menjual rumahnya sehingga berubah tidak lagi rumah pembuat sepatu.
Menurut pengamatan, sepanjang jalan Cibaduyut, di kiri kanan jalan rumah-rumah bekas pengrajin sepatu berubah menjadi rumah makan, toko penjual baju, toko penjual boneka dan toko penjual sepatu yang bukan lagi hasil produk Cibaduyut.
Intinya, para pengrajin tidak lagi sekreatif para pengrajin dahulu sehingga banyak merek asing yang mulai menjajah pasar sepatu di Cibaduyut. Ditambah lagi dengan banyaknya pengrajin yang tidak berpendidikan tinggi membuat industri lokal sulit menciptakan produk dan model baru.
“Ini juga soal. Kebanyakan dari mereka hanya lulusan SD,” kata Direktur Jendral IKM. Menurutnya, mereka para pengrajin hanya mampu menghasilkan model yang sudah ada. “Mereka tetap bikin sepatu, tapi tidak kreatif lagi dan modelnya itu-itu saja,” kata Euis.
Akibatnya kata Euis, toko sepatu Cibaduyut sudah dibanjiri merek lain dari luar Indonesia, termasuk Cina. “Pengrajin asli sudah mulai tergusur. Sudah banyak merek luar negeri, khususnya Cina,” ujarnya.
Selain itu, tambah Euis, keterbatasan bahan baku dan bahan penolong juga menjadi faktor terhambatnya perkembangan sepatu. Proses karantina bahan baku untuk kulit diberlakukan sangat ketat.
“Proses masuknya bahan baku karantinanya sangat ketat untuk melihat penyakit kulit dan kuku,” tuturnya menambahkan teknologi yang digunakan juga masih sangat sederhana. “Untuk membuka akses Cibaduyut ke dunia luar, kami akan sumbangkan satu unit komputer,” kata Euis yang disambut tempik sorak pengrajin.
Menurut Kepala Dinas Perindag Jawa Barat, Cibaduyut kini masih memiliki 176 toko atau showroom sepatu, empat pusat perdagangan lengkap dengan areal parkir, 38 toko bahan baku, 5 industri sol sepatu, 8 industri penghasil cetakan sepatu, 3 toko aksesoris dan 15 industri pembuat kemasan. “Ini artinya, untuk tetap dipertahankan sebagai sentra industri sepatu, Cibaduyut masih layak,” katanya.
(Sumber :http://www.tubasmedia.com/kolom/hukum/)
Tanggapan :
Menurut saya pemerintah harus menangani masalah ini dengan serius dan bersungguh-sungguh karena pengrajin sepatu dari luar indonesia pun telah memasuki kawasan pengrajin sepatu cibaduyut, dan pemerintah harus memberi sokongan dana agar tidak ada lagi seperti isu-isu yang mulai meluas di wartawan ataupun sekitar warga jawa barat kalau pengrajin sepatu cibaduyut mulai mengalami kekurangan bahan baku dan kebangkrutan. Dan harus ada yang namanaya pelatihan terhadap warga sekitar cibaduyut terutama pada karyawan pengrajin sepatu cibaduyut.
1. Hak Paten
Kalau menurut UU Paten No. 13 Tahun 1997, hak paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanankan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memberikan. Jadi hak paten adalah sebuah hak eksklusif jika anda menjadi seorang penemu untuk membuat, menggunakan atau menjual temuan anda selama jangka waktu tertentu. Jika anda mempunyai desain suatu produk baru, dalam pengertian teknik hal itu mungkin bukan temuan. Tetapi ide desain produk baru anda itulah yang merupakan kekayaan intelektual.
2. Merek Dagang
Merek dagang adalah tanda yang digunakan untuk barang atau jasa yang diperdagangkan. Bisa berupa huruf, kata, angka, gambar atau kombinasi dari unsur tersebut. Merek dagang bisa menunjukkan keaslian atau kepemilikan atas sebuah barang dagangan. Secara hukum, penggunaannya merek dagang eksklusif bagi pemiliknya sebagai pembuat atau penjual. Termasuk diantaranya adalah jika anda mempunyai logo, lencana atau nama domain yang khusus.Semuanya dapat dilindungi dengan merek dagang.
3. Hak Cipta
Menurut UU Hak Cipta Pasal 1 Ayat (1), yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk menggunakan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mumet ya? Gampangnya bisa anda lihat pada penjelasan berikut ini. Jenis perlindungan hak cipta ini adalah untuk karya berupa karangan asli dalam suatu media ekspresi seperti gambar, grafis, karya seni ukir, rekaman atau karya arsitektur. Tapi yang harus anda ketahui, perlindungan hak cipta tidak dapat digunakan pada ide, prosedur, proses ataupun konsep. Tapi kalau bahan situs web umumnya mempunyai hak cipta.
Langganan:
Postingan (Atom)