Jumat, 16 Maret 2012

Pengrajin Sepatu Cibaduyut "Kami Tidak Bangkrut"


BANDUNG, (Tubas) – Anggapan bahwa perusahaan sepatu di Cibaduyut sudah bangkrut dan tidak bernafas lagi ditepis keras oleh para pelaku industri sepatu setempat. Namun jika pemerintah tidak serius memberi bantuan dan perhatian menghidupkan kembali industri sepatu Cibaduyut, keterpurukannya akan menjadi kenyataan.

“Siapa bilang kami bangkrut. Tuduhan itu telah menghina kami. Buktinya, masyarakat dari tujuh kelurahan di Cibaduyut masih bisa hidup hanya dari pembuatan sepatu dan anak-anak kami bisa sekolah, bahkan sampai menjadi sarjana,” kata Anthon Girsang, salah seorang pengrajin sepatu.

Saat itu (Sabtu 9 April 2011), Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian, Euis Saedah bersama Kepala Dinas Perindag Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif dan puluhan wartawan melakukan dialog dengan para pengrajin sepatu di kantor UPT (unit pelayanan teknik) Cibaduyut, Bandung, Jawa Barat.

“Jadi kami minta, para wartawan, jika membuat berita agar jujur dan jangan sembarang menuduh. Kami ini tidak bangkrut, di mana kebangkrutannya,” tegas Anthon lagi dengan suara lantang.
Sentra Industri Sepatu Bergeser

Sebelumnya beberapa rekannya sesama pengrajin sepatu menyebut bahwa benar, keberadaan Cibaduyut sebagai sentra pembuat sepatu sudah bergeser. Penyebabnya, areal kosong di sekitar sentra pengrajin sudah berubah menjadi komplek perumahan dan beberapa pengrajin sudah menjual rumahnya sehingga berubah tidak lagi rumah pembuat sepatu.

Menurut pengamatan, sepanjang jalan Cibaduyut, di kiri kanan jalan rumah-rumah bekas pengrajin sepatu berubah menjadi rumah makan, toko penjual baju, toko penjual boneka dan toko penjual sepatu yang bukan lagi hasil produk Cibaduyut.

Intinya, para pengrajin tidak lagi sekreatif para pengrajin dahulu sehingga banyak merek asing yang mulai menjajah pasar sepatu di Cibaduyut. Ditambah lagi dengan banyaknya pengrajin yang tidak berpendidikan tinggi membuat industri lokal sulit menciptakan produk dan model baru.

“Ini juga soal. Kebanyakan dari mereka hanya lulusan SD,” kata Direktur Jendral IKM. Menurutnya, mereka para pengrajin hanya mampu menghasilkan model yang sudah ada. “Mereka tetap bikin sepatu, tapi tidak kreatif lagi dan modelnya itu-itu saja,” kata Euis.

Akibatnya kata Euis, toko sepatu Cibaduyut sudah dibanjiri merek lain dari luar Indonesia, termasuk Cina. “Pengrajin asli sudah mulai tergusur. Sudah banyak merek luar negeri, khususnya Cina,” ujarnya.

Selain itu, tambah Euis, keterbatasan bahan baku dan bahan penolong juga menjadi faktor terhambatnya perkembangan sepatu. Proses karantina bahan baku untuk kulit diberlakukan sangat ketat.

“Proses masuknya bahan baku karantinanya sangat ketat untuk melihat penyakit kulit dan kuku,” tuturnya menambahkan teknologi yang digunakan juga masih sangat sederhana. “Untuk membuka akses Cibaduyut ke dunia luar, kami akan sumbangkan satu unit komputer,” kata Euis yang disambut tempik sorak pengrajin.

Menurut Kepala Dinas Perindag Jawa Barat, Cibaduyut kini masih memiliki 176 toko atau showroom sepatu, empat pusat perdagangan lengkap dengan areal parkir, 38 toko bahan baku, 5 industri sol sepatu, 8 industri penghasil cetakan sepatu, 3 toko aksesoris dan 15 industri pembuat kemasan. “Ini artinya, untuk tetap dipertahankan sebagai sentra industri sepatu, Cibaduyut masih layak,” katanya.

(Sumber :http://www.tubasmedia.com/kolom/hukum/)

Tanggapan :
Menurut saya pemerintah harus menangani masalah ini dengan serius dan bersungguh-sungguh karena pengrajin sepatu dari luar indonesia pun telah memasuki kawasan pengrajin sepatu cibaduyut, dan pemerintah harus memberi sokongan dana agar tidak ada lagi seperti isu-isu yang mulai meluas di wartawan ataupun sekitar warga jawa barat kalau pengrajin sepatu cibaduyut mulai mengalami kekurangan bahan baku dan kebangkrutan. Dan harus ada yang namanaya pelatihan terhadap warga sekitar cibaduyut terutama pada karyawan pengrajin sepatu cibaduyut.


1. Hak Paten
Kalau menurut UU Paten No. 13 Tahun 1997, hak paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanankan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memberikan. Jadi hak paten adalah sebuah hak eksklusif jika anda menjadi seorang penemu untuk membuat, menggunakan atau menjual temuan anda selama jangka waktu tertentu. Jika anda mempunyai desain suatu produk baru, dalam pengertian teknik hal itu mungkin bukan temuan. Tetapi ide desain produk baru anda itulah yang merupakan kekayaan intelektual.
2. Merek Dagang
Merek dagang adalah tanda yang digunakan untuk barang atau jasa yang diperdagangkan. Bisa berupa huruf, kata, angka, gambar atau kombinasi dari unsur tersebut. Merek dagang bisa menunjukkan keaslian atau kepemilikan atas sebuah barang dagangan. Secara hukum, penggunaannya merek dagang eksklusif bagi pemiliknya sebagai pembuat atau penjual. Termasuk diantaranya adalah jika anda mempunyai logo, lencana atau nama domain yang khusus.Semuanya dapat dilindungi dengan merek dagang.
3. Hak Cipta
Menurut UU Hak Cipta Pasal 1 Ayat (1), yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk menggunakan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mumet ya? Gampangnya bisa anda lihat pada penjelasan berikut ini. Jenis perlindungan hak cipta ini adalah untuk karya berupa karangan asli dalam suatu media ekspresi seperti gambar, grafis, karya seni ukir, rekaman atau karya arsitektur. Tapi yang harus anda ketahui, perlindungan hak cipta tidak dapat digunakan pada ide, prosedur, proses ataupun konsep. Tapi kalau bahan situs web umumnya mempunyai hak cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar